Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Marak Lagi Sabung Ayam Ilegal di Tulungagung, APH Tutup Mata

Jumat, 23 Mei 2025 | Mei 23, 2025 WIB

DerapHukumPos.com, Tulungagung – Aktivitas sabung ayam ilegal kembali mencuat di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kegiatan ini disinyalir melibatkan praktik perjudian serta berlangsung secara terbuka, khususnya pada akhir pekan.

Sejak beberapa hari terakhir, ayam jago dari berbagai wilayah mulai berdatangan ke lokasi. Para pemilik tampak melakukan persiapan intensif, membawa perlengkapan dan merawat ayam aduan mereka. Lokasi pertandingan diduga berpindah-pindah dan dijaga ketat oleh sejumlah oknum. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kegiatan ini dikendalikan oleh seorang pemilik arena bernama inisial GCO.

Warga Selorejo yang enggan disebutkan namanya mengaku terganggu oleh aktivitas tersebut. “Bukan cuma soal perjudian, tapi juga kerumunan, suara bising, dan potensi keributan. Ini sudah sangat meresahkan,” ujarnya, Rabu (22/05/2025).

Dari sisi hukum, sabung ayam dengan unsur perjudian jelas melanggar Pasal 303 KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Selain itu, aksi kekerasan terhadap hewan dalam sabung ayam juga bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 41 Tahun 2014.

Warga meminta agar Kepolisian Resor Tulungagung serta Polda Jawa Timur segera mengambil langkah tegas. Mereka khawatir jika dibiarkan, kegiatan ini akan terus berkembang dan semakin sulit diberantas.

“Kami minta aparat segera turun tangan. Jangan sampai hukum seolah tak berlaku di sini,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat, Rabu (22/05/2025).

Saat tim media menelusuri lokasi yang dilaporkan warga, terlihat puluhan orang berkumpul menyaksikan laga ayam, dengan taruhan uang tunai serta sorakan keras yang mengiringi pertandingan. Suasana menunjukkan bahwa praktik tersebut berlangsung secara terbuka dan tanpa intervensi pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari kepolisian. Warga berharap tindakan nyata segera dilakukan untuk mengembalikan ketertiban dan kenyamanan di lingkungan mereka.(Red)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update