Sejak beberapa hari terakhir, ayam jago dari berbagai wilayah mulai berdatangan ke lokasi. Para pemilik tampak melakukan persiapan intensif, membawa perlengkapan dan merawat ayam aduan mereka. Lokasi pertandingan diduga berpindah-pindah dan dijaga ketat oleh sejumlah oknum. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kegiatan ini dikendalikan oleh seorang pemilik arena bernama inisial GCO.
Warga Selorejo yang enggan disebutkan namanya mengaku terganggu oleh aktivitas tersebut. “Bukan cuma soal perjudian, tapi juga kerumunan, suara bising, dan potensi keributan. Ini sudah sangat meresahkan,” ujarnya, Rabu (22/05/2025).
Dari sisi hukum, sabung ayam dengan unsur perjudian jelas melanggar Pasal 303 KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Selain itu, aksi kekerasan terhadap hewan dalam sabung ayam juga bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 41 Tahun 2014.
Warga meminta agar Kepolisian Resor Tulungagung serta Polda Jawa Timur segera mengambil langkah tegas. Mereka khawatir jika dibiarkan, kegiatan ini akan terus berkembang dan semakin sulit diberantas.
“Kami minta aparat segera turun tangan. Jangan sampai hukum seolah tak berlaku di sini,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat, Rabu (22/05/2025).
Saat tim media menelusuri lokasi yang dilaporkan warga, terlihat puluhan orang berkumpul menyaksikan laga ayam, dengan taruhan uang tunai serta sorakan keras yang mengiringi pertandingan. Suasana menunjukkan bahwa praktik tersebut berlangsung secara terbuka dan tanpa intervensi pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari kepolisian. Warga berharap tindakan nyata segera dilakukan untuk mengembalikan ketertiban dan kenyamanan di lingkungan mereka.(Red)