Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Dua Putra Madura Gugat Kapol Daryaw dan Kapolri, Tuntut Ganti Rugi Rp12 Miliar

Sabtu, 03 Mei 2025 | Mei 03, 2025 WIB


DerapHukumPos.com, Surabaya — Zainuri dan Dedi, dua pemuda asal Madura, resmi menggugat Kapolda Riau (Kapol Daryaw) dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melalui Pengadilan secara elektronik (e-Court Mahkamah Agung). Gugatan ini diajukan karena keduanya merasa menjadi korban salah tangkap, penyekapan, dan penganiayaan dalam kasus narkotika yang mereka sama sekali tidak terlibat.

Gugatan ini didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Bung Taufik dari Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat. Turut tergugat dalam perkara ini adalah Kapolsek Genteng Surabaya, Kanit Reskrim Polsek Genteng, serta Direktur Narkoba Polda Riau.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Riau menyampaikan bahwa penangkapan Zainuri dan Dedi dilakukan berdasarkan perintah dan adanya dugaan aliran uang yang diterima oleh keduanya. Namun pernyataan tersebut dibantah keras oleh kuasa hukum kedua pemuda tersebut.

“Uang yang diterima klien kami bukan aliran dana jaringan narkoba, tapi bayaran wajar atas jasa transportasi. Zainuri menerima Rp600 ribu sebagai ongkos dari Bungurasih ke Sampang dan Rp400 ribu untuk makan. Tidak masuk akal jika dikaitkan dengan jaringan narkotika 12 kilogram,” tegas Bung Taufik.

Ia menambahkan, Dedi hanya diminta tolong untuk mencarikan transportasi secara offline (tanpa aplikasi), dan Zainuri sebagai pengemudi Grab tidak mengenal siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk inisial Hermansyah maupun inisial N

Meski tidak terlibat, keduanya diamankan oleh aparat dan diduga disekap serta mengalami kekerasan, tanpa diberi akses untuk menghubungi keluarga atau kuasa hukum. Perlakuan ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan keadilan hukum.

“Atas nama keadilan, kami menuntut permintaan maaf secara terbuka dari para tergugat dan ganti rugi atas penderitaan yang dialami oleh klien kami dengan immaterial 12 M,” tegas Bung Taufik.

Kasus ini memicu perhatian luas, khususnya dari kalangan masyarakat Madura dan aktivis HAM, yang menuntut agar aparat penegak hukum bertindak secara profesional dan menghormati hak-hak warga sipil yang tidak bersalah.(*)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update