Adanya AJB Nomor 39/2023 yang dikeluarkan oleh PPAT Dewi Lusiana, S.H., dengan daerah kerja di Kabupaten Malang, semakin mengindikasikan adanya proses peralihan hak atas tanah yang tercatat secara formal.
Namun, klaim Bapak Adi Surono yang tidak merasa menandatangani AJB tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan akta tersebut.
Saat ditemui disela-sela kesibukannya mengaku bernama Adi Surono pemilik tanah kurang lebih luas 478 M2. Kohir 1547.7, Persil 80, Blok A38, beralamat di Desa Karanganyar, Poncokusumo Kabupaten Malang, Akta Jual Beli (AJB) Nomor 432/2004 Yang dikeluarkan Oleh Usman Ali, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Malang, mengatakan,"kami tak pernah tandatangan akta jual beli (AJB) Nomor 39/2023 itu mas, dan saya kurang paham, namun saya tegaskan sekali lagi saya tak pernah tandatangan terkait jual beli tanah yang saat ini kita duduki bersama," tegas Adi sapaan akrabnya," bertempat di Jalan Raya Karanganyar, Poncokusumo Kabupaten Malang, Rabu (30/04/2025) sore.
Lebih lanjut, Adi kalau terkait yang tandatangan di notaris itu terkait Hutang Piutang bukan AJB, dan hanya satu kali itu saja, kalau yang tandatangan di Desa Karanganyar itu terkait Pernyataan bahwa tanah tersebut bukan tanah sengketa atau dijaminkan ke pihak lain," tambahnya.
Dengan demikian adanya surat tersebut saya pasrahkan kepada kuasa hukum saya yang bernama Moch Ridwan, S.H. selaku Direktur Tipikor Komnas LP-KPK, karena saya masyarakat biasa tak tau menahu tentang surat tanah," terangnya.
Ditempat yang sama Direktur Tipikor Komnas Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) menyampaikan,"membenarkan adanya laporan dari seseorang warga desa Karanganyar, Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang mengalami di mana surat kepemilikan tanahnya tiba-tiba beralih nama ke orang lain," tutur Pria yang Juga menjabat Penasehat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kota Malang ini.
Adanya kasus ini menunjukkan bahwa ini mungkin bukan sekadar kasus individual, melainkan ada potensi masalah yang lebih sistemik terkait dengan administrasi pertanahan atau praktik mafia tanah di Karanganyar, Poncokusumo, Kabupaten Malang," paparnya.
Keterlibatan kami dari LP-KPK karena di minta bantuan oleh pemilik tanah tersebut, selain itu bahwa kasus ini dianggap memiliki potensi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang perlu diawasi dan ditindaklanjuti," ungkapnya.
Pernyataan dari LP-KPK ini semakin mendesak perlunya investigasi yang mendalam dan menyeluruh oleh pihak-pihak yang berwajib dan instansi terkait untuk mengungkap kebenaran dan menindak para pelaku jika terbukti adanya pelanggaran hukum," cetusnya.
Oleh karena itu LP-KPK sesuai tupoksi akan mengungkap fakta dibalik data," tutupnya.
Reporter : Matnadir
Editor : Admin