Busamat
![]() |
| Sumber : Ilustrasi oknum Bripka VDO Polres Batu |
DerapHukumPos -- Malang, Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kabupaten Malang mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penipuan dengan modus jual beli BBM dilansir dari www.cbn-indonesia.com yang melibatkan oknum anggota Samapta Polres Batu berpangkat Bripka, berinisial VDO. Kasus yang sudah bergulir sejak tahun 2023 ini seolah hilang tanpa kabar. Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait perkembangan proses hukum terhadap Bripka VDO, yang diduga menipu Farida, istri seorang anggota TNI.
Kasus ini bermula pada 11 Oktober 2023, ketika Farida melaporkan Bripka VDO ke Propam Polres Batu. Dugaan penipuan senilai Rp175.700.000 dilakukan dengan modus kerja sama pengurusan izin pengambilan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari Pertamina. Bripka VDO berjanji mengurus seluruh proses administrasi hingga korban dijanjikan suplai BBM secara langsung.
Farida sempat menerima dokumen berupa surat izin "Pengambilan Barang Stock dengan Bahan Bakar Minyak Solar" atas nama kakaknya, Ahmad. Namun, setelah dilakukan pengecekan di Pertamina, dokumen tersebut ternyata "asli tapi palsu" (aspal), dikutip dari media www.cbn-indonesia.com
Proses hukum sempat dilimpahkan ke Polres Kepanjen Malang sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Namun hingga saat ini, perkembangan kasus Bripka VDO belum menemui titik terang, bahkan terkesan berhenti.
Transparansi Penegakan Hukum dipertanyakan Sekretaris DPD BNPM Kabupaten Malang, Busamat, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya proses penegakan hukum dalam kasus ini. Dalam wawancara dengan media deraphukumpos ia menyebut penanganan kasus Bripka VDO terkesan "jalan di tempat" tanpa ada transparansi atau informasi yang memadai.
“Penanganan kasus ini sangat mengecewakan. Selain mencoreng nama baik institusi Polri, ini juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. BNPM akan menyurati Kapolres Malang untuk mempertanyakan sejauh mana proses hukum kasus ini berjalan,” ungkap Busamat.
Ia juga menekankan bahwa meskipun kasus ini telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau sebaliknya, Bripka VDO tetap harus dijatuhi sanksi tegas. "Oknum polisi tersebut sudah jelas melakukan pelanggaran kode etik yang mencoreng nama baik institusi," tambahnya.
Somat, yang juga dikenal sebagai aktivis sosial, menegaskan pentingnya institusi Polri menjaga integritas dan profesionalisme. Kasus ini tidak hanya melibatkan dugaan tindak pidana, tetapi juga merusak citra Polri dan BUMN sebagai perusahaan negara. “Kami berharap kasus ini segera dipublikasikan agar masyarakat mengetahui sejauh mana prosesnya,” katanya.
Sementara itu, pihak media deraphukumpos mencoba mengklarifikasi kasus ini kepada Kasat Reskrim Polres Malang. Namun, hingga berita ini diterbitkan pada Selasa (21/01/2025), Kasat Reskrim belum dapat ditemui karena sedang berada di luar kantor untuk kegiatan lain.(Ys)


