Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Parkir Semrawut di Pasar Pabean Surabaya, Pedagang Lalapan Mengeluh, Respon SATPOL PP Tuai Sorotan

Senin, 19 Oktober 2026 | Oktober 19, 2026 WIB

DerapHukumPos.com
--  SURABAYA — Penataan parkir di kawasan Pasar Pabean, Surabaya, menjadi sorotan setelah seorang pedagang lalapan mengeluhkan kondisi parkir yang dinilai tidak teratur di depan tempat usahanya. Situasi tersebut dikeluhkan karena dinilai mengganggu aktivitas jual beli dan kenyamanan pelanggan.

Pedagang tersebut mengaku kesulitan menjalankan usahanya ketika kendaraan diparkir secara tidak teratur di depan lapak. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan mengenai penataan parkir dan tanggung jawab pihak terkait dalam menjaga ketertiban di kawasan pasar.

Merasa keluhannya perlu ditindaklanjuti, pedagang itu mengaku sempat melaporkan persoalan tersebut kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Namun, menurut pengakuan pedagang, jawaban yang diterimanya justru mengejutkan. Ia mengaku mendapat respons, “Bukan tugas saya.”

Pernyataan tersebut, apabila disampaikan sebagaimana diceritakan pedagang, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ketika seorang warga mengadukan persoalan ketertiban di ruang publik, semestinya terdapat kejelasan mengenai instansi yang berwenang menerima laporan dan menindaklanjutinya.

Jangan Sampai Pedagang Kecil Merasa Dibiarkan
Persoalan parkir yang tidak tertata bukan sekadar urusan kendaraan. Bagi pedagang kecil, akses menuju lapak dan kemudahan pelanggan untuk berhenti sejenak dapat berpengaruh terhadap kelancaran usaha sehari-hari.

Karena itu, diperlukan koordinasi antara pengelola pasar, petugas parkir, dan instansi terkait agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut. Jika memang bukan kewenangan Satpol PP, masyarakat tetap berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai pihak yang harus dihubungi.

Kini, yang dibutuhkan bukan saling melempar tanggung jawab, melainkan langkah nyata untuk memastikan ketertiban kawasan Pasar Pabean tetap terjaga tanpa mengabaikan kepentingan pedagang kecil.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Satpol PP, pengelola Pasar Pabean, serta petugas yang bertanggung jawab atas penataan parkir masih perlu diperoleh untuk memastikan duduk perkara secara utuh.

Apakah parkir di depan lapak tersebut memang melanggar ketentuan? Siapa yang berwenang menertibkannya? Dan bagaimana tindak lanjut atas keluhan pedagang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar persoalan ini tidak berhenti sebagai keluhan semata.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update