MP3I justru mendorong Pemerintah Kabupaten Malang memperkuat fungsi pengaturan, pengawasan, dan penegakan ketentuan agar kegiatan hiburan dan aktivitas ekonomi tersebut dapat berlangsung tertib tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat di sekitarnya.
Pernyataan itu disampaikan MP3I Malang Raya dalam hearing yang berlangsung di Pendopo Kantor Bupati Malang, Senin (5/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, MP3I menyampaikan hasil kajian dan aspirasi masyarakat sekaligus mengajukan tujuh poin yang dinilai penting dalam tata kelola kegiatan sound system berskala besar.
Ketua MP3I Malang Raya, M. Taufiq, mengatakan pihaknya tidak berada pada posisi anti-hiburan maupun anti-kegiatan ekonomi.
“Kami tidak meminta horeg dilarang. Kami meminta pemerintah hadir dan memastikan regulasi ditegakkan. Kalau kegiatan tersebut memang diperbolehkan, maka harus dilaksanakan sesuai aturan. Jangan sampai ada pembiaran sehingga masyarakat yang terdampak justru harus menanggung akibatnya.”
Menurut MP3I, kegiatan sound system berskala besar memiliki dimensi ekonomi yang tidak dapat diabaikan.
Kegiatan tersebut melibatkan penyelenggara, pemilik perangkat sound system, pekerja teknis, seniman, pedagang, pelaku UMKM, hingga masyarakat yang memperoleh manfaat ekonomi.
Namun, MP3I menilai manfaat ekonomi tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan kepentingan masyarakat lain.
Kegiatan hiburan, menurut organisasi tersebut, tetap perlu memperhatikan ketertiban, keamanan, kenyamanan, kondisi lingkungan sekitar, serta hak warga untuk menjalankan aktivitas sehari-hari dan memperoleh waktu istirahat secara layak.
Karena itu, MP3I berpandangan bahwa perdebatan mengenai sound system berskala besar tidak semestinya hanya berkutat pada pertanyaan apakah “horeg” boleh atau tidak.
Persoalan yang dinilai lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah memastikan adanya aturan yang jelas, mekanisme pengawasan yang efektif, serta penerapan aturan yang adil dan tidak diskriminatif.
Dalam hearing tersebut, MP3I Malang Raya menyampaikan tujuh poin yang menjadi perhatian dalam tata kelola kegiatan sound system berskala besar.
Pertama, standar penyelenggaraan kegiatan.
MP3I meminta adanya standar yang jelas terkait keamanan, ketertiban, keselamatan, tanggung jawab penyelenggara, serta potensi dampak kegiatan terhadap lingkungan sekitar.
Kedua, kejelasan mekanisme pemberitahuan dan/atau perizinan.
MP3I mendorong adanya mekanisme yang jelas sesuai kewenangan masing-masing instansi. Kejelasan tersebut dinilai penting agar penyelenggara maupun masyarakat mengetahui prosedur yang harus ditempuh serta pihak yang berwenang melakukan pengawasan.
Ketiga, pengaturan waktu dan lokasi.
Waktu, durasi, dan lokasi kegiatan dinilai perlu mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar, termasuk keberadaan permukiman, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, akses jalan, serta aktivitas masyarakat.
Keempat, pengendalian tingkat kebisingan.
MP3I meminta persoalan kebisingan ditangani berdasarkan parameter dan mekanisme pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penilaian terhadap tingkat kebisingan tidak hanya didasarkan pada persepsi subjektif, tetapi dapat didukung data dan hasil pengukuran yang relevan.
Kelima, perlindungan masyarakat terdampak.
MP3I meminta pemerintah memastikan adanya perlindungan terhadap masyarakat di sekitar lokasi kegiatan, terutama apabila kegiatan menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan, keamanan, kondisi lingkungan, atau aktivitas warga.
Keenam, mekanisme pengaduan masyarakat.
MP3I mendorong tersedianya saluran pengaduan yang mudah diakses dan responsif.
Pengaduan, menurut MP3I, idealnya memiliki mekanisme pencatatan, verifikasi, tindak lanjut, serta penyampaian informasi mengenai hasil penanganannya sesuai kewenangan.
Ketujuh, koordinasi lintas instansi.
MP3I mendorong koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, perangkat daerah terkait, penyelenggara kegiatan, masyarakat, dan aparat keamanan agar penyelenggaraan kegiatan tidak berlangsung tanpa koordinasi yang memadai.
Selain menyampaikan tuntutan mengenai tata kelola, MP3I Malang Raya menawarkan pendekatan yang tidak berorientasi pada pelarangan.
MP3I mengusulkan agar perkembangan hiburan sound system diarahkan menjadi ruang kreativitas yang lebih sehat, aman, tertib, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Untuk itu, MP3I membawa tagline:
“Dari Adu Keras Menuju Adu Kreasi.”
Menurut MP3I, kualitas sebuah kegiatan hiburan tidak semestinya hanya diukur dari tingkat kerasnya suara, tetapi juga dari kreativitas, kualitas pertunjukan, profesionalitas penyelenggara, manfaat ekonomi, keamanan, ketertiban, serta penerimaan masyarakat.
M. Taufiq mengatakan pendekatan tersebut merupakan upaya mencari titik temu antara kepentingan hiburan, kreativitas, ekonomi, dan hak masyarakat.
“Kami menawarkan jalan tengah. Ekonominya tetap berjalan, kreativitas tetap tumbuh, tetapi hak masyarakat juga harus dihormati. Dari adu keras kita dorong menjadi adu kreasi.”
MP3I berharap hearing bersama Pemerintah Kabupaten Malang tidak berhenti sebagai pertemuan seremonial.
Organisasi tersebut meminta adanya tindak lanjut konkret dan terukur terkait tata kelola kegiatan sound system berskala besar.
Menurut MP3I, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai pihak yang berwenang mengatur, melakukan pengawasan, menerima pengaduan, melakukan verifikasi, serta mengambil tindakan apabila ditemukan dugaan pelanggaran sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pemerintah tidak harus memilih antara dua pilihan ekstrem, yakni melarang seluruh kegiatan atau membiarkan kegiatan berjalan tanpa pengawasan.
MP3I menawarkan pilihan berupa pengaturan yang jelas, pengawasan yang konsisten, dan penerapan aturan secara adil.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Malang mampu menunjukkan kewibawaannya dalam mengayomi seluruh warga. Penyelenggara harus taat aturan. Pemerintah desa harus menjalankan kewenangannya. Pemerintah kabupaten harus menjalankan fungsi pengaturan dan koordinasi. Aparat harus menjalankan kewenangannya. Dengan begitu negara benar-benar hadir, bukan hadir setelah terjadi konflik,” ujar M. Taufiq.
MP3I Malang Raya menyatakan tetap menghargai keberadaan kegiatan hiburan dan aktivitas ekonomi yang tumbuh di tengah masyarakat.
Namun, setiap kegiatan tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, kepentingan umum, serta hak masyarakat lainnya.
MP3I berharap Pemerintah Kabupaten Malang dapat membangun tata kelola yang memberikan kepastian bagi penyelenggara sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, kegiatan sound system diharapkan tidak berkembang menjadi sumber konflik sosial, melainkan dapat menjadi bagian dari industri kreatif dan ekonomi masyarakat yang berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab.
Bukan melarang. Bukan pula membiarkan. Melainkan mengatur, mengawasi, dan menegakkan aturan secara adil.(Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar