Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Pengakuan Kades Bedali Lawang Bikin Geger, Soal Pembayaran 4juta nota Tertulis 2juta

Kamis, 02 Juli 2026 | Juli 02, 2026 WIB

DerapHukumPos.com
-  Malang – Polemik dugaan pungutan dalam proses penerbitan Akta Jual Beli (AJB) tanah kavling di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, semakin memanas. Setelah sebelumnya mencuat dugaan adanya pungutan Rp4 juta dengan bukti pembayaran hanya Rp2 juta, kini Kepala Desa Bedali akhirnya memberikan penjelasan resmi kepada awak media. Namun, keterangan tersebut justru dibantah secara tegas oleh para korban.

Kasus ini bermula dari keluhan beberapa korban pembeli tanah kavling di kawasan Graha Bedali Lawang. Mereka mengaku awalnya dijanjikan oleh pihak pengembang bahwa pembelian kavling sudah termasuk fasilitas Free AJB. Namun setelah seluruh kewajiban pembayaran kepada pengembang dilunasi, proses penerbitan AJB ada biaya dan tidak dapat dilanjutkan sebelum membayar biaya fasum makam kepada Pemerintah Desa Bedali.

‎Dalam praktiknya, setiap pembeli Kavling yang sudah lunas dan siap mengurus AJB diminta membayar Rp4.000.000 kepada desa sebagai dana Fasum Makam, Akan tetapi, bukti pembayaran yang diterima hanya mencantumkan nominal Rp2.000.000. Selisih Rp2.000.000 inilah yang kemudian menjadi sorotan para pembeli.

Bukti pembayaran dana fasum makam desa bedali kecamatan lawang sejumlah 4juta dan di nota ditulis 2juta sebagaimana disampaikan oleh sejumlah korban Atas adanya Dugaan unsur penipuan yang tidak sesuai akad dan promosi. 
Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Kepala Desa Bedali memberikan penjelasan tanpa mengubah sedikit pun rincian penggunaan dana tersebut.

‎"Begini uang sebesar 4 juta tersebut secara rinci sbb: Rp. 2.000.000 untuk ketentuan kewajiban pengelola kavling untuk pengadaan fasum tanah makam.

‎Untuk yang 2 juta juga telah kami sampaikan sebelumnya baik kepada pengelola maupun pembeli bahwa uang tersebut sebagai jasa yaitu diantaranya untuk 2 orang saksi perangkat dan untuk kegiatan di desa yang tidak bisa dicover dari DD, ADD maupun PAD.

‎Serta kepala desa yg digunakan keperluan di desa yg tidak tercover dari APBDESA," ungkap Kepala Desa Bedali kepada awak media melalui WhatsApp.

‎Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi kembali kepada para korban. Awak media menemui Sugiono selaku koordinator tim korban jual beli kavling Graha Bedali Lawang kabupaten malang untuk meminta tanggapan atas penjelasan Kepala Desa.

‎Tanpa mengubah sedikit pun isi pernyataannya, Sugiono menyampaikan bantahannya.

‎"Tidak ada pembicaraan sama sekali ke kita-kita sebagai korban untuk yang 2 juta, Kalau memang ada koordinasi sebelumnya tidak mungkin kita-kita sebagai korban bicara seperti itu," ungkap Sugiono selaku perwakilan tim koordinator korban.

‎Selain itu, berdasarkan hasil wawancara langsung dengan sejumlah korban, mereka secara serentak menyampaikan bahwa saat melakukan pembayaran biaya fasum makam sebesar Rp4 juta, tidak pernah ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa maupun Kepala Desa mengenai alasan mengapa kuitansi yang diterima hanya bernilai Rp2 juta.

‎Perbedaan keterangan antara Kepala Desa dan para korban ini menjadi perhatian serius karena menyangkut transparansi pengelolaan pungutan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi pertanahan.

‎Di sisi lain, sebelumnya Kepala Desa juga telah mengakui bahwa dana yang terkumpul dari pungutan tersebut telah mencapai sekitar Rp90 juta. Namun hingga kini belum ada realisasi fisik berupa pengadaan atau perluasan lahan makam sebagaimana tujuan pungutan tersebut.

‎Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan desa menilai persoalan ini perlu mendapat pendalaman dari aparat penegak hukum agar seluruh proses dapat diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai dasar hukum pungutan, mekanisme pengelolaan keuangan, transparansi penggunaan dana, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai penerima pelayanan publik.

Kasus ini masih terus berkembang dan awak media akan terus melakukan penelusuran terhadap seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.Apabila diinginkan, berita ini juga dapat dibuat dalam gaya investigasi khas media nasional dengan alur yang lebih tajam namun tetap mematuhi kaidah jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update