DerapHukumPos.com - Malang – Polemik dugaan pungutan dalam proses penerbitan Akta Jual Beli (AJB) tanah kavling di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, semakin memanas. Setelah sebelumnya mencuat dugaan adanya pungutan Rp4 juta dengan bukti pembayaran hanya Rp2 juta, kini Kepala Desa Bedali akhirnya memberikan penjelasan resmi kepada awak media. Namun, keterangan tersebut justru dibantah secara tegas oleh para korban.
Kasus ini bermula dari keluhan beberapa korban pembeli tanah kavling di kawasan Graha Bedali Lawang. Mereka mengaku awalnya dijanjikan oleh pihak pengembang bahwa pembelian kavling sudah termasuk fasilitas Free AJB. Namun setelah seluruh kewajiban pembayaran kepada pengembang dilunasi, proses penerbitan AJB ada biaya dan tidak dapat dilanjutkan sebelum membayar biaya fasum makam kepada Pemerintah Desa Bedali.
Dalam praktiknya, setiap pembeli Kavling yang sudah lunas dan siap mengurus AJB diminta membayar Rp4.000.000 kepada desa sebagai dana Fasum Makam, Akan tetapi, bukti pembayaran yang diterima hanya mencantumkan nominal Rp2.000.000. Selisih Rp2.000.000 inilah yang kemudian menjadi sorotan para pembeli.
"Begini uang sebesar 4 juta tersebut secara rinci sbb: Rp. 2.000.000 untuk ketentuan kewajiban pengelola kavling untuk pengadaan fasum tanah makam.
Untuk yang 2 juta juga telah kami sampaikan sebelumnya baik kepada pengelola maupun pembeli bahwa uang tersebut sebagai jasa yaitu diantaranya untuk 2 orang saksi perangkat dan untuk kegiatan di desa yang tidak bisa dicover dari DD, ADD maupun PAD.
Serta kepala desa yg digunakan keperluan di desa yg tidak tercover dari APBDESA," ungkap Kepala Desa Bedali kepada awak media melalui WhatsApp.
Tanpa mengubah sedikit pun isi pernyataannya, Sugiono menyampaikan bantahannya.
"Tidak ada pembicaraan sama sekali ke kita-kita sebagai korban untuk yang 2 juta, Kalau memang ada koordinasi sebelumnya tidak mungkin kita-kita sebagai korban bicara seperti itu," ungkap Sugiono selaku perwakilan tim koordinator korban.
Selain itu, berdasarkan hasil wawancara langsung dengan sejumlah korban, mereka secara serentak menyampaikan bahwa saat melakukan pembayaran biaya fasum makam sebesar Rp4 juta, tidak pernah ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa maupun Kepala Desa mengenai alasan mengapa kuitansi yang diterima hanya bernilai Rp2 juta.
Perbedaan keterangan antara Kepala Desa dan para korban ini menjadi perhatian serius karena menyangkut transparansi pengelolaan pungutan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi pertanahan.
Di sisi lain, sebelumnya Kepala Desa juga telah mengakui bahwa dana yang terkumpul dari pungutan tersebut telah mencapai sekitar Rp90 juta. Namun hingga kini belum ada realisasi fisik berupa pengadaan atau perluasan lahan makam sebagaimana tujuan pungutan tersebut.
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan desa menilai persoalan ini perlu mendapat pendalaman dari aparat penegak hukum agar seluruh proses dapat diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai dasar hukum pungutan, mekanisme pengelolaan keuangan, transparansi penggunaan dana, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai penerima pelayanan publik.
Kasus ini masih terus berkembang dan awak media akan terus melakukan penelusuran terhadap seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.Apabila diinginkan, berita ini juga dapat dibuat dalam gaya investigasi khas media nasional dengan alur yang lebih tajam namun tetap mematuhi kaidah jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar