![]() |
| Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang |
Nilai keseluruhan usulan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp150 miliar. Program ini diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, sektor pertanian, kawasan pesisir, serta iklim investasi di Kabupaten Malang.
Kepala DPUBM Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma, menjelaskan bahwa seluruh usulan saat ini tengah diproses melalui aplikasi SITIA milik Kementerian Pekerjaan Umum. Tahapan verifikasi juga telah dilakukan melalui survei lapangan oleh tim Balai Besar guna memastikan kondisi jalan yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan penanganan.
"Seluruh usulan saat ini sedang dalam proses penginputan melalui aplikasi SITIA Kementerian PU. Tim dari Balai Besar juga sudah turun melakukan survei lapangan untuk melihat kondisi riil," ujar Khairul Isnaidi Kusuma atau yang akrab disapa Oong.
Ruas pertama yang diusulkan adalah Kepanjen–Pagak. Pada jalur tersebut masih terdapat sekitar 13 kilometer jalan yang memerlukan peningkatan dengan estimasi anggaran antara Rp60 miliar hingga Rp65 miliar.
Menurut Oong, apabila usulan tersebut belum dapat diakomodasi secara penuh oleh pemerintah pusat, sisa pekerjaan akan kembali diajukan pada tahun berikutnya mengingat Program Inpres Jalan Daerah masih berlangsung hingga tahun 2029.
Usulan berikutnya berada di ruas Kalipare–Donomulyo. Jalan sepanjang kurang lebih 12,5 kilometer itu membutuhkan penanganan dengan perkiraan anggaran sekitar Rp40 miliar.
"Usulan itu juga sudah berproses di aplikasi SITIA. Mudah-mudahan bisa mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat," katanya.
Sementara itu, usulan ketiga difokuskan pada peningkatan akses menuju Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo. Untuk tahap awal, DPUBM mengusulkan anggaran sekitar Rp10 miliar guna memperbaiki titik-titik jalan yang mengalami kerusakan berat.
Secara keseluruhan, kebutuhan anggaran untuk meningkatkan akses menuju kawasan pesisir tersebut diperkirakan hampir mencapai Rp50 miliar. Karena itu, pelaksanaannya direncanakan secara bertahap menyesuaikan kemampuan pendanaan dari pemerintah.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Malang juga tidak hanya menunggu dukungan APBN. Melalui APBD, sejumlah pekerjaan pendahuluan telah dilakukan, termasuk pengaspalan menggunakan Hotmix AC-WC sepanjang sekitar 900 meter dari Desa Sumber Tangkil menuju KNMP serta pembangunan dinding penahan tanah sebagai persiapan pelebaran jalan.
Selain itu, pemeliharaan rutin pada ruas jalan menuju kawasan nelayan tersebut juga telah diselesaikan sehingga akses masyarakat menjadi lebih baik dibandingkan sebelumnya.
DPUBM berharap kolaborasi antara pendanaan APBN dan APBD dapat mempercepat peningkatan infrastruktur jalan di berbagai wilayah strategis Kabupaten Malang. Dengan konektivitas yang semakin baik, distribusi hasil pertanian, mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, hingga pengembangan kawasan pesisir diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
Analisis DerapHukumPos
Pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah satu fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan daerah. Upaya Pemkab Malang mengusulkan tiga ruas jalan melalui Program Inpres Jalan Daerah menunjukkan langkah proaktif untuk mempercepat pembangunan tanpa sepenuhnya bergantung pada kemampuan APBD.
Apabila usulan tersebut mendapat persetujuan pemerintah pusat, manfaatnya diperkirakan akan dirasakan secara luas, mulai dari menurunnya biaya transportasi, meningkatnya akses menuju sentra produksi pertanian dan perikanan, hingga terbukanya peluang investasi baru. Sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting agar pembangunan infrastruktur dapat berlangsung berkelanjutan serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.
(Moch. Yasin | DerapHukumPos)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar