![]() |
| Andi Rachmanto, S.H (Kuasa Hukum LIRA) |
Perintah itu tidak sekadar administratif. Anotasi, yang berfungsi sebagai penjelas tambahan atas pokok perkara, dinilai menjadi pintu masuk bagi majelis hakim untuk menilai relevansi dasar gugatan, khususnya terkait dugaan pelanggaran sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kuasa hukum LIRA, Andi Rachmanto, menyebut pihaknya tengah menelusuri berbagai rujukan hukum guna memenuhi permintaan majelis. Ia mengindikasikan bahwa anotasi yang dimaksud hakim kemungkinan merujuk pada SK KMA No. 36/KMA/SK/II/2013—pedoman yang lazim digunakan dalam perkara lingkungan hidup.
“Jika terjadi perbedaan tafsir mengenai relevansi pedoman tersebut dengan substansi gugatan kami, maka opsi meminta fatwa ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial akan ditempuh,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).
Langkah tersebut menandai eskalasi strategi hukum LIRA. Tidak hanya bertumpu pada proses persidangan, organisasi ini juga mulai menyiapkan jalur interpretasi hukum di tingkat nasional.
Di luar ruang sidang, LIRA bergerak simultan. Mereka telah mengirimkan surat anotasi formal kepada Bupati Malang, DPRD Kabupaten Malang, serta Kejaksaan Negeri Kepanjen. Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan posisi hukum jika perkara berlanjut atau justru dihentikan.
Menurut Andi, skenario ganda telah disiapkan: melanjutkan ke tahap pembuktian formil jika gugatan diterima, atau melayangkan gugatan baru dengan konstruksi lebih matang jika perkara dinilai tidak memenuhi syarat.
Surat anotasi tersebut juga memuat dalil dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pemkab Malang, dengan rujukan Pasal 1365 KUHPerdata serta UU Administrasi Pemerintahan. Tak hanya itu, DPRD dan kejaksaan turut disorot karena dinilai belum optimal menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sebagai bahan penguatan, LIRA mencatat sedikitnya delapan indikasi pelanggaran sistem merit dalam tata kelola ASN di Kabupaten Malang. Meski belum seluruhnya masuk dalam materi gugatan, poin-poin ini dipersiapkan sebagai amunisi hukum lanjutan.
Beberapa di antaranya mencakup penundaan pelantikan hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi, pencopotan pejabat yang dinyatakan tidak sah oleh PTUN, hingga praktik penunjukan pelaksana tugas (Plt.) yang melampaui batas waktu regulasi.
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran dalam proses job fit, seleksi jabatan yang tidak komprehensif, hingga uji kompetensi yang dinilai sekadar formalitas legitimasi. Tata kelola kepegawaian di BUMD juga tak luput dari sorotan karena dianggap tidak transparan.
LIRA secara terbuka mengkritik sikap DPRD Kabupaten Malang dan Kejaksaan Negeri Kepanjen yang dinilai pasif. Hingga laporan ini bergulir, belum terlihat langkah hukum konkret dari kedua institusi tersebut.
“Diamnya lembaga pengawas dan penegak hukum ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan mandat undang-undang,” kata Andi.
Ia menegaskan bahwa kejaksaan memiliki kewajiban tidak hanya represif, tetapi juga preventif dalam mencegah potensi kerugian negara akibat tata kelola ASN yang tidak profesional.
Saat ini, LIRA membuka tiga jalur: meminta fatwa MA dan KY jika terjadi perbedaan tafsir hukum, mengajukan gugatan baru yang lebih solid, atau melanjutkan pembuktian jika perkara dinyatakan layak.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung sekitar 6 Mei 2026, dengan agenda utama membedah anotasi yang kini menjadi titik krusial sengketa.
Di tengah proses ini, tekanan publik meningkat. Aparatur sipil dan masyarakat Kabupaten Malang menanti respons nyata dari pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum atas sederet dugaan pelanggaran yang telah diungkap.(Red)


