![]() |
| Ilustrasi sabung ayam |
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Selasa (03/03) operasi Pekat tengah berlangsung namun praktik sabung ayam itu tetap digelar di area tersembunyi di Dusun Kebrukan, Desa Kedawung. Warga mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut kerap digelar pada hari-hari tertentu dengan melibatkan peserta dari luar daerah.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatiran atas dampak sosial yang ditimbulkan, termasuk potensi praktik perjudian dan gangguan keamanan lingkungan. Selain itu, keramaian kendaraan keluar-masuk lokasi juga dinilai mengganggu ketertiban masyarakat setempat.
“Biasanya ramai saat akhir pekan. Banyak kendaraan datang dan parkir di sekitar lokasi. Kami khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar salah satu warga.
Secara hukum, sabung ayam yang disertai unsur perjudian merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penelusuran dan penindakan apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut. Masyarakat berharap situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka tetap terjaga serta adanya langkah tegas untuk mencegah praktik yang berpotensi melanggar hukum.(*)


