Kini Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menemukan ratusan ijazah milik mantan karyawan Jan Hwa Diana di rumahnya saat dilakukan penggeledahan. Totalnya ada 108 ijazah yang akhirnya diserahkan oleh Diana
Dalam keterangan pers kemarin, Kamis (22/05/2025), Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono mengatakan, selama ini, Diana berdalih tidak mengetahui keberadaan ijazah-ijazah mantan karyawannya.
"Namun, penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: 108 lembar ijazah milik mantan karyawan tersebut ternyata disembunyikan di rumahnya," ujarnya.
Akibat perbuatannya ini, lanjut kata Suryono, kini Diana terancam hukuman 4 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penggelapan ratusan ijazah.
"Dan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan ijazah mantan karyawan," katanya.
Beberapa ijazah yang kami temukan, masih lanjut kata Suryono, kemudian ini diserahkan oleh yang bersangkutan dan kami pun menyerahkan langsung kepada penyidik 108 ijazah, Jan Hwa Diana saat ditanya lokasi penyembunyian, menjawab, Di rumahnya,
"Sekarang Diana saat ini telah dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk memberikan keterangan tambahan terkait sejumlah hal," jltrenya.
Suryono menambahkan, temuan 108 ijazah di rumah Diana menjadi bukti mutlak bahwa bos CV Sentosa Seal itu memang sengaja melakukan penahanan ijazah," pungkas AKBP Suryono. (Mst)