Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Dugaan Penampungan dan Penjualan BBM Hasil Pantauan Awak Media di Jabung Malang Jadi Sorotan

Jumat, 23 Oktober 2026 | Oktober 23, 2026 WIB

DerapHukumPos.com -- MALANG – Dugaan praktik pengumpulan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara tidak sesuai ketentuan mencuat di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial KH, yang disebut-sebut merupakan warga Gang 5, Jabung, diduga menjalankan aktivitas pengumpulan BBM dengan melibatkan sejumlah orang dan sepeda motor.

Berdasarkan informasi yang diterima, KH diduga menyediakan sekitar lima unit sepeda motor dan meminta kurang lebih lima orang untuk membeli BBM secara berulang menggunakan kendaraan tersebut. BBM yang dikumpulkan kemudian ditampung dalam sejumlah jeriken sebelum diduga dijual kembali ke wilayah Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung selama beberapa bulan dengan waktu pengisian yang tidak menentu. Informasi awal menyebutkan bahwa BBM yang dikumpulkan mencapai sekitar lima jeriken berkapasitas 30 liter. Namun, jumlah pasti BBM yang dikumpulkan setiap hari serta jenis BBM yang diperjualbelikan masih perlu diverifikasi.

Informasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum di SPBU wilayah Jabung, tepatnya di depan KAN Jabung. Dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang. Hingga terdapat bukti dan keterangan resmi, pihak SPBU maupun individu yang disebut tidak dapat dianggap terlibat dalam pelanggaran.

Jika benar terjadi pengumpulan dan penjualan kembali BBM tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait distribusi BBM bersubsidi apabila BBM yang diperjualbelikan termasuk kategori tersebut.

Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Masyarakat berharap Polres Malang, Polsek Jabung, serta instansi terkait dapat menelusuri kebenaran informasi tersebut, termasuk asal BBM, pola pembelian, kapasitas penampungan, tujuan penjualan, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penanganan perkara juga perlu dilakukan secara profesional berdasarkan bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan yang sah.

Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, masyarakat diimbau menyampaikan informasi atau bukti pendukung kepada aparat berwenang agar dugaan tersebut dapat diperiksa secara objektif.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update