![]() |
| Aspal Tipis & Material Pasir Campur Tanah, Negara Dirugikan |
DerapHukumPos.com -- Tanggamus , Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Republik Indonesia – Projamin Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Tanggamus menyoroti pelaksanaan proyek peningkatan jalan Hotmix ruas Simpang Kuripan – Kota Agung yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung TA 2026 dengan pagu anggaran lebih kurang Rp14 345 012.000 00,- [empat belas miliar tiga ratus empat puluh lima juta dua belas Ribu rupiah].
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan tim LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus pada akhir Agustus 2026, ditemukan sejumlah kejanggalan yang diduga kuat merupakan indikasi pelanggaran spesifikasi teknis dan pemborosan anggaran negara.
1. Ketebalan Lapis Aspal Diduga Tidak Sesuai
Di beberapa titik, ketebalan hamparan aspal terlihat jauh di bawah spesifikasi yang disyaratkan dalam kontrak. Aspal bahkan mudah dikelupas dan rapuh.
2. Material Pondasi Bermasalah
Material pasir urug yang digunakan diduga kuat bercampur tanah liat. Kondisi ini sangat berpotensi menurunkan daya dukung jalan dan mempercepat kerusakan.
Ketua DPC LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus,, menyatakan pihaknya kecewa dengan mutu pekerjaan tersebut.
“Dana sebelas miliar bukan uang sedikit. Ini uang rakyat Lampung. Jika aspalnya tipis dan materialnya asal-asalan, maka ini bukan pembangunan, tapi perampokan uang negara secara berjamaah. Kami menduga kuat ada kongkalikong antara kontraktor pelaksana dengan oknum pengawas,” ujarnya.[Nama]
TUNTUTAN LPAKN RI PROJAMIN TANGGAMUS:
Menghentikan sementara pembayaran termin proyek sampai dilakukan audit teknis menyeluruh.
Uji Core Drill & Uji Laboratorium secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat serta LPAKN RI PROJAMIN sebagai lembaga kontrol.
Bongkar dan Ganti seluruh pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi oleh kontraktor pelaksana dengan biaya sendiri.
Meminta Aparat Penegak Hukum Kejaksaan dan Kepolisian untuk menelusuri dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proyek ini.
Memanggil PPK dan Konsultan Pengawas oleh Dinas Bina Marga Provinsi Lampung untuk dimintai pertanggungjawaban.
LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat resmi ke Gubernur Lampung, DPRD Provinsi Komisi III, Inspektorat Provinsi, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Jangan jadikan Tanggamus sebagai lumbung proyek bancakan. Jika dalam 14 hari tidak ada respon, kami akan membawa temuan ini ke ranah hukum Tutup Helmi,
(Sahrul)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar