Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | Agustus 28, 2026 WIB

DerapHukumPos.com -- JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan DPR RI siap mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak rampung dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat menerima audiensi perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR RI juga menandatangani dokumen komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset. Penandatanganan tersebut disaksikan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta perwakilan AMPB, salah satunya Supriyono alias Mas Botok.

"Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu," kata Dasco.

Usai penandatanganan, pimpinan DPR bersama perwakilan AMPB menunjukkan dokumen kesepakatan tersebut. Dokumen itu memuat komitmen pimpinan DPR untuk bertanggung jawab apabila RUU Perampasan Aset tidak diselesaikan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

Dasco menegaskan dirinya menyetujui tuntutan AMPB terkait target penyelesaian RUU tersebut. Ia bahkan menyatakan siap mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai pada 15 Desember 2026.

Menurut Dasco, dirinya tidak merasa keberatan dengan tuntutan tersebut karena pimpinan DPR telah berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai target.

"Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur, itu enggak ada masalah," ujarnya.

Dasco juga menyampaikan kepada perwakilan AMPB bahwa DPR RI akan memberikan salinan berita acara rapat paripurna sebagai pegangan sekaligus bentuk komitmen lembaga kepada publik.

Selain itu, DPR RI membuka ruang bagi AMPB untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Masukan tersebut dinilai dapat menjadi bahan untuk memperkaya substansi aturan yang tengah dibahas.

"Itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal di dalam rapat paripurna kapan dan waktunya. Karena ini nanti kalau balik ke Pati, waktunya kapan, nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Undang-Undang," kata Dasco.(cm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update