DerapHukumPos.com - Tuban – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Bawi Kulon, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, terus menjadi sorotan publik. Meski isu ini telah ramai diperbincangkan dan beredar luas di berbagai media sosial, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
Warga menyebut aktivitas penambangan berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka. Situasi ini memunculkan persepsi publik bahwa aparat di tingkat Polsek Kerek maupun Polres Tuban sejauh ini dinilai belum menunjukkan langkah konkret atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Sudah ramai dibahas warga dan viral di media sosial, tapi aktivitas masih berjalan,” ujar salah satu warga.
Tak hanya soal legalitas tambang, aktivitas tersebut juga diduga menggunakan solar subsidi untuk operasional alat berat. Jika terbukti benar, praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara serta menyalahi aturan distribusi BBM bersubsidi.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Publik kini menunggu respons resmi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga terkait maupun aparat terkait masih dalam upaya konfirmasi.
Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau dugaan tambang ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan?
(Bersambung)


