Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Klarifikasi DPRD Soal Alih Fungsi Eks TPS Lawang, Zia Ulhaq Buka suara

Kamis, 09 April 2026 | April 09, 2026 WIB


DerapHukumPos.com
--Kab. Malang,  — Perubahan fungsi eks Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kawasan Pujasera Lawang menjadi tempat pencucian kendaraan roda dua dan roda empat menuai perhatian publik. Sejumlah warga mempertanyakan status lahan yang sebelumnya dikenal sebagai fasilitas umum (fasum) dari pembangunan terminal dan sentra usaha rakyat.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kabupaten Malang dari Dapil VI, Zia Ulhaq, memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak serta-merta mengalihfungsikan aset tersebut. Ia menegaskan, persoalan itu justru muncul dari aspirasi masyarakat saat kegiatan reses.
Menurutnya, bangunan yang kini dimanfaatkan tersebut telah lama terbengkalai dan tidak digunakan. Pertanyaan dari pemuda-pemudi Lawang saat reses menjadi awal tindak lanjut pihaknya untuk mencari solusi agar aset tersebut bisa lebih bermanfaat.

“Hal ini awalnya ditanyakan saat reses oleh pemuda-pemudi Lawang. Kemudian kami tindak lanjuti ke Pak Camat, dan diperbolehkan karena memang sudah lama tidak digunakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemanfaatan aset tidak dilakukan sembarangan. Ada syarat utama yang harus dipenuhi, yakni tetap mengikuti prosedur dan perizinan sesuai aturan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan instansi terkait.

“Namun dengan syarat tetap mengurus izin dan memastikan prosedur ke Dinas Perhubungan (Dishub),” ungkapnya.

Zia juga memastikan bahwa pihak penyewa lokasi telah melakukan langkah administratif sebelum memanfaatkan aset tersebut. Koordinasi dengan Dishub dilakukan sebelum proses perbaikan hingga akhirnya digunakan sebagai tempat usaha.

“Yang menyewa tempat tersebut sudah koordinasi dengan Dishub sebelum diperbaiki dan dimanfaatkan,” tambahnya.

Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan usaha di lokasi tersebut. Posisi dirinya, kata Zia, adalah mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya generasi muda di daerah pemilihannya.

“Saya ndak punya usaha, mas. Saya hanya support usaha muda-mudi di dapil saya. Kalau ada kendala, saya siap membantu mereka,” tegasnya.

Terkait polemik status lahan yang disebut sebagai fasum, Zia Ulhaq membantah bahwa lokasi tersebut masih berfungsi sebagai fasilitas umum aktif. Ia menyebut bangunan itu sebagai aset lama yang sudah tidak difungsikan selama bertahun-tahun.

“Fasum apa, Pak? Itu gudang kosong, tidak diperuntukkan apa-apa. Kalau masih terminal itu fasum, sekarang terminal saja sudah tidak ada. Itu sudah kategori aset dan diajukan untuk usaha secara prosedural,” jelasnya.

Menurutnya, selama pemanfaatan aset dilakukan sesuai mekanisme yang sah, maka tidak ada pelanggaran. Justru, langkah tersebut dinilai sebagai upaya menghidupkan kembali aset yang mangkrak agar memiliki nilai ekonomi.

“Sudah tidak ada fasum aktif. Itu gudang mangkrak puluhan tahun. Kalau fasum aktif dialihfungsikan, itu salah. Tapi ini tidak,” tegasnya lagi.

Zia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan aset untuk mendukung roda perekonomian masyarakat, terutama di tengah kondisi meningkatnya angka pengangguran. Ia menilai langkah kecil seperti membuka usaha cucian kendaraan bisa menjadi solusi nyata di tingkat lokal.

“Selama itu bermanfaat untuk roda ekonomi, tentu bagus. Apalagi kondisi sekarang banyak pengangguran. Perlu ada langkah konkret meskipun kecil, tapi tetap harus mengedepankan prosedur,” pungkasnya.

Hasil konfirmasi dengan dengan Bambang Lurah Lawang Kecamatan Lawang melalui telpon WhatsApp sekitar pukul 16.12 wib  kamis, (09/04/26), bahwa pendirian pencucian mobil atau kendaraan tidak ada pihak apapun yang konfermasi ke kelurahan maupun ke kecamatan lawang, hal tersebut setelah hasil koordinasi dengan camat lawang sampai saat ini tidak ada koordinasi dan ijin jelas siapa yang bertanggung.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Pemanfaatan aset yang terbengkalai memang dapat mendorong ekonomi, namun kejelasan regulasi dan keterbukaan informasi tetap menjadi kunci menjaga kepercayaan publik sehingga detikterkini.id mengawal kecurigaan masyarakat setempat sampai menemukan solusi dari sumber yang bisa dipercaya.

#LawangMalang #DPRDMalang #ZiaUlhaq #AsetDaerah #TransparansiPublik #DetikTerkini

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update