DerapHukumPos.com --TUBAN –Aktivitas penggilingan tanah clay yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di tiga titik wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kini memasuki babak baru. Selain menuai sorotan publik, pengurus lapangan kegiatan tersebut justru menantang tim redaksi dan mempertanyakan sumber informasi pemberitaan.
Usaha yang disebut-sebut dikelola oleh pengusaha berinisial M. Ma'syum itu sebelumnya dilaporkan beroperasi di tiga lokasi, yakni TPA Desa Gedongombo Kecamatan Semanding, Desa Cangguk Kecamatan Bancar, dan Desa Pakah Kecamatan Semanding. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pengolahan tanah clay Atau penggilingan tanah dalam peraturan pemerintah disebut golongan tambang tipe C.
Klarifikasi Pemilik dan Pengurus Lapangan
Saat tim redaksi melakukan konfirmasi kepada M. Ma’shum yang diduga sebagai pemilik usaha, yang bersangkutan mengarahkan wartawan untuk menghubungi pengurus lapangan melalui sebuah nomor kontak. Nomor tersebut kemudian diketahui atas nama Dedi Cahyono.
Dalam komunikasi lanjutan, pengurus yang disebut bernama Dedi Cahyo pada hari senin, (23/02/26) menepis adanya aktivitas pertambangan.
“Itu salah. Itu usaha, bukan tambang. Kok ditulis tambang,” ujar Dedi Cahyono, seraya menyebut kegiatan tersebut sebagai penggilingan tanah clay, bukan tambang Golongan C.
Tim redaksi kemudian membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengurus giat, namun menyampaikan kesiapan untuk bertemu langsung. Sedangkan posisi tim berada di luar wilayah Tuban, redaksi menawarkan klarifikasi tertulis agar berimbang.
Pernyataan Kontroversial dan Tantangan ke Redaksi
Alih-alih menyampaikan dokumen legalitas, Dedi Cahyono justru melontarkan pernyataan bernada menyudutkan tim media.
“Saya tahu bapak redaksi. Seharusnya bapak konfirmasi saya, tidak langsung naikkan berita. Kita sama-sama orang lapangan. Narasumber bapak mungkin kurang jauh ngopinya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Tak berhenti di situ, Dedi Cahyono juga menantang tim redaksi dengan pernyataan yang dinilai tidak etis dalam praktik keterbukaan informasi publik.
“Tiga lokasi itu bapak tidak mungkin tahu kalau bukan dari teman media saya. Kalau bapak benar tahu lokasi saya yang disebut di berita, nanti saya kasih bonus,” tulisnya.
Desakan Penegakan Hukum
Sikap tersebut justru memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Polres Tuban, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh, meliputi:
Kelengkapan izin usaha dan lingkungan
Legalitas kegiatan pengolahan penggilingan tanah clay
Dugaan angkutan hasil produksi yang berpotensi overload
Deraphukumpos menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan kepentingan publik, dan upaya konfirmasi berimbang. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi resmi dari pihak terkait dengan menyertakan dokumen perizinan yang sah, agar polemik ini dapat diuji secara hukum dan transparan.
Redaksi juga mengingatkan bahwa tantangan, insinuasi, maupun pernyataan bernada intimidatif terhadap kerja jurnalistik tidak dibenarkan dan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Deraphukumpos akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan secara profesional dan bertanggung jawab.





