Dalam laporan yang disampaikan, RA yang menjabat sebagai PJ Kades pada Januari–Juli 2024 dan kembali pada April September 2025 diduga meminjam uang warga dengan alasan untuk pembangunan desa dan mengatasnamakan pemerintah desa.
Total pinjaman dari warga pada tahun anggaran 2024 dilaporkan mencapai Rp115 juta, namun RA baru mengembalikan sekitar Rp100 juta. Sisanya sebesar Rp15 juta belum dikembalikan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, untuk pembangunan jalan cor desa tahun anggaran 2025, RA dituding kembali meminjam dana warga sebesar Rp5 juta.
Sejumlah pinjaman yang belum dikembalikan meliputi: Pinjaman pembangunan jalan aspal tahun 2024: Rp15 juta, Pinjaman pembangunan jalan cor tahun 2025: Rp5 juta
Kerugian dana desa secara keseluruhan masih belum dapat dipastikan, mengingat pengelolaan anggaran dilakukan tanpa prosedur resmi.
RA yang berstatus ASN juga dituding menggunakan anggaran desa tahun anggaran 2025 tahap pertama tanpa sepengetahuan perangkat desa. Tindakan tersebut dianggap melanggar prosedur administrasi pemerintahan desa dan kode etik ASN.
Selain terkait pinjaman dana untuk pembangunan, RA juga dilaporkan oleh beberapa warga karena diduga menjanjikan fasilitas berupa mesin kontraktor pertanian setelah meminta sejumlah uang. Hingga kini janji tersebut tidak terealisasi. Ketika ditagih, RA disebut bersikap tidak kooperatif.
Modus yang dilaporkan masyarakat mencakup: Permintaan uang kepada warga dengan berbagai alasan, Pungutan liar, Penipuan dengan janji pemberian alat dan fasilitas, Dugaan korupsi melalui pengelolaan dana desa yang tidak transparan
Laporan masyarakat tersebut dikumpulkan oleh Moh. Huzaini, perwakilan pemuda Desa Asemraja. Ia menyebut menerima banyak pengaduan dari warga yang menjadi korban. Warga mengaku dijanjikan oleh RA bahwa uang pinjaman untuk pembangunan jalan akan dikembalikan lebih besar dan mereka akan diberi kesempatan bekerja dalam proyek desa.
“Jika perilaku seperti ini dibiarkan, masyarakat akan semakin tidak percaya kepada pemerintah,” ujar Huzaini dalam laporannya.
Kasus ini disebut bukan hanya menyangkut hak-hak warga atas uang yang dipinjam, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa maupun aparat penegak hukum.
Kurangnya ketegasan penanganan hukum dinilai dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Intervensi kepentingan politik atau ekonomi dalam penyelesaian kasus dikhawatirkan menghambat proses penegakan keadilan.
Pelapor menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi. Uang bisa membeli iklan, tetapi tidak bisa membeli hati nurani rakyat,” tegasnya.(Red)


