![]() |
Warga mengimbau agar tidak mendirikan tiang di lahan ini tanpa izin pemilik. |
Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Sidomulyo, yang mewakili salah satu pemilik lahan bernama Darmuji, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik dari vendor provider untuk memberikan penjelasan terkait perizinan tersebut.
“Kami masih menunggu penjelasan dari pihak vendor terkait izin pemasangan tiang ini,” ujar Darmuji melalui perwakilannya, Jumat (22/8/2025).
Saat dikonfirmasi, teknisi yang melakukan perbaikan di lokasi mengaku tidak mengetahui soal perizinan. “Saya hanya teknisi, Pak. Tidak tahu menahu soal izin,” kata salah seorang teknisi di lapangan.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Dusun dan Pemerintah Desa Sidodadi. Mereka menegaskan tidak pernah menerima pengajuan izin terkait pendirian tiang provider di wilayah tersebut.
Ketua PAC Pemuda Pancasila Sidomulyo, Setiawan, menilai bahwa pemasangan tiang tanpa izin pemilik lahan merupakan pelanggaran hukum. “Dalam mekanisme penggalian atau pemasangan tiang provider internet, pemilik lahan memiliki hak penuh. Hal ini diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Telekomunikasi,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak vendor belum menemui pemilik lahan. “Kami menunggu itikad baik dari pihak provider. Jika tidak ada kejelasan, kami akan melayangkan surat somasi,” pungkas Setiawan kepada awak media, Minggu (24/8/2025).(Efrizal)