Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Pemasangan Tiang Provider Internet di Sidodadi Diduga Tanpa Izin Pemilik Lahan

Rabu, 27 Agustus 2025 | Agustus 27, 2025 WIB
 Warga mengimbau agar tidak mendirikan tiang di lahan ini tanpa izin pemilik. 


DerapHukumPos.com -- Sidomulyo, Pemasangan tiang provider Wi-Fi atau internet di Dusun Ringing Agung 1, Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, diduga dilakukan tanpa izin dari pemilik lahan.

Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Sidomulyo, yang mewakili salah satu pemilik lahan bernama Darmuji, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik dari vendor provider untuk memberikan penjelasan terkait perizinan tersebut.

“Kami masih menunggu penjelasan dari pihak vendor terkait izin pemasangan tiang ini,” ujar Darmuji melalui perwakilannya, Jumat (22/8/2025).

Saat dikonfirmasi, teknisi yang melakukan perbaikan di lokasi mengaku tidak mengetahui soal perizinan. “Saya hanya teknisi, Pak. Tidak tahu menahu soal izin,” kata salah seorang teknisi di lapangan.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Dusun dan Pemerintah Desa Sidodadi. Mereka menegaskan tidak pernah menerima pengajuan izin terkait pendirian tiang provider di wilayah tersebut.

Ketua PAC Pemuda Pancasila Sidomulyo, Setiawan, menilai bahwa pemasangan tiang tanpa izin pemilik lahan merupakan pelanggaran hukum. “Dalam mekanisme penggalian atau pemasangan tiang provider internet, pemilik lahan memiliki hak penuh. Hal ini diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Telekomunikasi,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak vendor belum menemui pemilik lahan. “Kami menunggu itikad baik dari pihak provider. Jika tidak ada kejelasan, kami akan melayangkan surat somasi,” pungkas Setiawan kepada awak media, Minggu (24/8/2025).(Efrizal)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update