DerapHukumPos.com, Kaltim Berau - Unit Reskrim Polsek Talisayan, Polres Berau, berhasil mengungkap kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan karyawan PT DLJ 2 di Kecamatan Biatan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 08.30 WITA di kawasan Perumahan Karyawan Afdeling OJ, Jalan Poros Area Perusahaan PT DLJ 2.
Korban, Adriana Bete (21), warga asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, tewas setelah tertabrak dump truk yang dikendarai Zet Misalayuk (21), seorang karyawan/security asal Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Diduga, kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi yang tidak mampu mengendalikan kendaraan besar tersebut.
Menurut keterangan saksi di lokasi, saat itu korban sedang melakukan pembersihan tanaman di tepi jalan area perusahaan. Tanpa diduga, dump truk warna hijau bernomor polisi KT 8404 NL melaju dan menabrak korban. Korban sempat tak sadarkan diri dan dibawa ke Klinik Perusahaan sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Pratama Talisayan. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Dokter juga menyatakan bahwa kandungan korban turut gugur akibat benturan keras yang dialaminya.
Kapolsek Talisayan AKP Rakhmad Wiwit Dianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami telah mengamankan tersangka dan barang bukti berupa kendaraan dump truk. Saksi-saksi juga telah diperiksa, dan visum et-repertum korban telah dilakukan,” ujarnya.
Pelaku saat ini dikenai jerat hukum sesuai Pasal 359 KUHP, yakni tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Pihak keluarga korban telah membawa jenazah pulang ke kampung halaman di Kupang, Nusa Tenggara Timur, untuk dimakamkan. Sementara itu, proses penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Talisayan di bawah koordinasi Polres Berau.(Hms/Cm)